KENYATAAN DARI LAHAN MILIK PROBOWO SELUAS 120 RIBU HEKTARE

Pernyataan Joko Widodo soal tanah milik Prabowo Subianto di Aceh berbuntut panjang. Jokowi dilaporkan ke Bawaslu karena pernyataan tersebut dianggap menyerang pribadi Prabowo--salah satu larangan dalam debat pilpres yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain itu, yang juga dipersoalkan adalah status tanah itu sendiri. Terlebih ketika Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan tanah itu digunakan eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Semua berasal dari pernyataan Jokowi ketika debat Pilpres, Ahad (17/2/2019) lalu. Ketika itu bekas Wali Kota Solo ini mengatakan: "Saya tahu Pak Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur, sebesar 220 ribu hektare, juga di Aceh Tengah 120 ribu hektare."

Versi Eks Kombatan KPA

Klaim Dahnil bahwa tanah Prabowo dipakai eks kombatan dibantah Komite Peralihan Aceh (KPA), organisasi yang menaungi kurang lebih 50 ribu eks kombatan GAM dan TNA (Tentara Negara Aceh).

"Itu pernyataan menyesatkan. Kombatan merasa enggak ada yang mendapatkan tanah. Tidak ada satu kombatan yang mendapat satu meter pun. Hoaks itu," kata Wakil Ketua KPA, Abu Razak, saat dihubungi wartawan, Selasa (19/2/2019).

KPA merupakan satu-satunya organisasi resmi yang menaungi eks kombatan GAM dan TNA, klaim Abu.


"Siapa nama yang menerima? Kampungnya di mana? Kecamatannya mana? Hingga hari ini tak ada satu pun eks kombatan yang dapat. Enggak ada dikasih ke kami. Itu punya Pak Prabowo," tambahnya.

Meski membantah, ia membenarkan memang ada lahan HGU milik Prabowo Subianto yang berada di Kabupaten Bener Meriah, yang sebelumnya adalah Aceh Tengah.

Salah satu anggota KPA di Kabupaten Bener Meriah, Joni Suryawan, mengatakan hal serupa.

"Enggak ada. Fitnah. Jumlah eks kombatan di Bener Meriah itu ada 102 orang, masa bisa menguasai lahan 120 ribu hektare secara berbarengan?" kata Joni.

Joni mengaku saat ini lahan HGU milik Prabowo, yang awalnya hutan pinus, memang sudah banyak ditebang dan digunakan. Tapi semuanya oleh masyarakat setempat.

"Tapi dari 102 itu enggak ada yang diizinkan menggunakan. Negara saja yang sudah berjanji memberikan tanah ke kami sejak perjanjian Helsinki 2004 enggak pernah ditepati. Kami usaha pakai tanah orangtua sendiri," kata Joni.
Versi Eks Kombatan-Penggarap

eks kombatan yang disebut Dahnil mengelola tanah punya Prabowo. Namanya Marzuki. Ia mengaku dikenal orang banyak dengan sebutan "Wen Rimba Raya". Ia juga mengaku pernah menjadi juru bicara GAM serta panglima muda dalam kesatuan saat masih berkonflik dengan Jakarta.

Ia mengaku tergabung juga dalam KPA. Itu artinya satu organisasi dengan Abu Razak dan Joni Suryawan yang membantah pernyataan Dahnil.

Marzuki mengatakan apa yang disebut Dahnil benar adanya. Tapi dia meluruskan kalau itu memang bukan atas nama organisasi.


Jika ada eks kombatan, juga masyarakat umum, ingin memanfaatkan lahan, cukup meminta izin ke perusahaan--PT Tusam Hutani Lestari--sebagai pengguna HGU, klaim Marzuki.

"Asal jangan menumbangkan pohon-pohon saja," kata Marzuki.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KUNJUNGI SAHABATQQ

 SAHABATQQ

KUNJUNGI JUGA SITUS PARTNER KAMI

 TiketQQ

Recent Posts