"Ya gimana, umur 70 tahun tidur di bawah gitu. Saya menulis buku, tentang bangsa ini. Sejak ditahan menulis bukunya," ujar Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Maret 2019.
Namun, Ratna tak menjelaskan lebih detail judul buku yang ditulis tersebut. Ia hanya menyebutkan, hanya satu buku yang ditulis.
"Satu buku lah, baru mau terbit," ujarnya.
Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Agenda sidang adalah tanggapan jaksa terkait nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan Ratna.
Ratna ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax, Jumat 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik, karena mengaku dianiaya sejumlah orang.
Cerita bohongnya itu, lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.
Kemudian, jaksa penuntut umum mendakwa Ratna dengan dakwaan tunggal. Dia didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran, melalui berita bohong yang dibuatnya. - Daftar SahabatQQ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar